TelusurSUMUT.com– Jajaran Polres Batu Bara berhasil meringkus nelayan, Ridwan (38) yang diduga dirasuki dendam hingga memicu aksi penikaman yang menewaskan teman sepropesinya, Faisal (22).
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talawi, IPDA. Ranto Marbun, S.H. M.H berhasil meringkus pelaku di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Jumat, (23/10/2026), malam.
Semula, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan informasi kepolisian, Ridwan tengah duduk di warung milik saksi, Suep ketika melihat Faisal melintas mengendarai sepeda motor bersama saksi Ali.

Diduga teringat dendam, Ridwan kemudian meminjam sebilah pisau kepada pemilik warung.
Berbekal pisau tersebut, Ridwan diduga menunggu di depan warung untuk menghadang korban.
Begitu sepeda motor yang dikendarai Faisal melintas, tersangka disebut langsung menghentikan kendaraan dan berupaya menikam korban. Bahkan, Faisal sempat melompat dari sepeda motor untuk berusaha kabur.
Namun, pelarian korban gagal, RIDWAN diduga mengejar Faisal lalu menghujamkan pisau ke punggung kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dan membuang pisau yang digunakan untuk menyerang korban di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Faisal ke Klinik EVI di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.
Namun, nyawa pemuda berusia 22 tahun itu tidak tertolong. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum sesuai keterangan dalam laporan kepolisian.
Polisi Tangkap Pelaku
Saat Hendak Kabur
Jajaran Polsek Talawi langsung memburu terduga pelaku. Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, personel Polsek Talawi dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., menggerebek rumah Ridwan di Dusun III, Desa Tali Air Permai.
Saat petugas tiba, RIDWAN diduga sedang berusaha kabur melalui pintu belakang rumah. Namun, usaha itu dapat digagalkan Ipda. R Marbun yang berhasil mengamankannya sebelum pelarian tersebut berhasil.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP dan satu helai celana yang dikenakan korban.
Petugas juga melakukan olah TKP serta membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Hingga berita ini terbit, pihak kepolisian Polsek Talawi masih melakukan penyidikan lebih dalam tentang motif dendam, rangkaian penyerangan, serta keterkaitan barang bukti dengan kematian korban.














