Polres Batu Bara Raih Kemenangan Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Kisaran

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Kisaran kembali menjadi sorotan publik setelah memutus perkara praperadilan Nomor 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis yang diajukan oleh Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Sidang Kartika, hakim tunggal menolak permohonan para pemohon dengan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa langkah hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penetapan tersangka yang menjadi objek sengketa praperadilan tetap memiliki landasan hukum yang sah dan berlaku. Sidang pembacaan putusan berlangsung mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai dengan pengamanan dan pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulkifli, S.H., Dianti Novita Marwa, S.H., Ichwal Fadillah Siregar, S.H., serta Lisa Lestari, S.H. Sementara pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Batu Bara Cq. Kepala Kepolisian Sektor Talawi.

IPDA Ranto Marbun, S.H & IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H.,

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon diwakili tim kuasa hukum Polres Batu Bara yang terdiri dari IPDA Ranto Marbun, S.H., IPDA Benny Zulkarnaen Damanik, S.H., IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., dan BRIGPOL Mhd. Arif Wahyuda, S.H.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.H. Agenda persidangan pada hari itu adalah pembacaan putusan atas permohonan yang mempermasalahkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Putusan tersebut sekaligus menjadi kemenangan hukum bagi jajaran Polres Batu Bara dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan. Keputusan pengadilan itu juga memperlihatkan bahwa mekanisme pengujian hukum melalui praperadilan tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Bantu Nelayan Terjatuh Di Laut, Ketua DPC HNSI Batu Bara Diapresiasi Warga

Terpisah, sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diuji secara terbuka di hadapan pengadilan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum yang sebelumnya telah berjalan tetap memiliki kekuatan dan dasar hukum sebagaimana mestinya.

Publik pun menaruh perhatian terhadap putusan ini karena menyangkut pengawasan terhadap kewenangan penyidik sekaligus perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Melalui putusan Pengadilan Negeri Kisaran tersebut, prinsip due process of law kembali ditegaskan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sidang yang berlangsung tertib dan lancar itu menutup rangkaian proses praperadilan yang telah bergulir sejak awal Juni 2026. Dengan keluarnya putusan tersebut, perkara memasuki babak baru dan menjadi landasan bagi kelanjutan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima, sehingga objek yang dipersoalkan oleh pemohon tidak memperoleh pembenaran hukum dari pengadilan. Putusan ini sekaligus menguatkan posisi hukum termohon dalam perkara yang diuji melalui mekanisme praperadilan,” demikian rangkuman hasil persidangan yang diperoleh dari laporan resmi pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kisaran.

Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sementara langkah hukum yang dilakukan aparat kepolisian tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim
INALUM Buka Magang 2026, Bidik Mahasiswa Siap Masuk Industri Aluminium Nasional
Minim Papan Informasi, Pembangunan Fasilitas YAPI Sipare-Pare Disorot, Formasib Minta Klarifikasi dan Transparansi Anggaran
“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II
Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
DPD AKSI Sumatera Utara Perkuat Sinergitas dengan Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Suarakan Aspirasi Desa kepada Pemerintah Pusat
PT MNA Salurkan Bantuan Komputer untuk Madrasah Diniyah Awaliyah, Wujud Nyata Dukungan terhadap Pendidikan di Kuala Indah
Grand Opening TITIK NEMU COFFE Diwarnai Santunan Anak Yatim, Wujud Syukur dan Harapan Meraih Keberkahan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:03 WIB

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim

Senin, 27 Juli 2026 - 10:10 WIB

INALUM Buka Magang 2026, Bidik Mahasiswa Siap Masuk Industri Aluminium Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 09:30 WIB

Minim Papan Informasi, Pembangunan Fasilitas YAPI Sipare-Pare Disorot, Formasib Minta Klarifikasi dan Transparansi Anggaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:36 WIB

“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:07 WIB

Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru