Pengadilan Negeri Kisaran kembali menjadi sorotan publik setelah memutus perkara praperadilan Nomor 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis yang diajukan oleh Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Sidang Kartika, hakim tunggal menolak permohonan para pemohon dengan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa langkah hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penetapan tersangka yang menjadi objek sengketa praperadilan tetap memiliki landasan hukum yang sah dan berlaku. Sidang pembacaan putusan berlangsung mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai dengan pengamanan dan pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulkifli, S.H., Dianti Novita Marwa, S.H., Ichwal Fadillah Siregar, S.H., serta Lisa Lestari, S.H. Sementara pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Batu Bara Cq. Kepala Kepolisian Sektor Talawi.

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon diwakili tim kuasa hukum Polres Batu Bara yang terdiri dari IPDA Ranto Marbun, S.H., IPDA Benny Zulkarnaen Damanik, S.H., IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., dan BRIGPOL Mhd. Arif Wahyuda, S.H.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.H. Agenda persidangan pada hari itu adalah pembacaan putusan atas permohonan yang mempermasalahkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.
Putusan tersebut sekaligus menjadi kemenangan hukum bagi jajaran Polres Batu Bara dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan. Keputusan pengadilan itu juga memperlihatkan bahwa mekanisme pengujian hukum melalui praperadilan tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diuji secara terbuka di hadapan pengadilan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum yang sebelumnya telah berjalan tetap memiliki kekuatan dan dasar hukum sebagaimana mestinya.
Publik pun menaruh perhatian terhadap putusan ini karena menyangkut pengawasan terhadap kewenangan penyidik sekaligus perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Melalui putusan Pengadilan Negeri Kisaran tersebut, prinsip due process of law kembali ditegaskan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sidang yang berlangsung tertib dan lancar itu menutup rangkaian proses praperadilan yang telah bergulir sejak awal Juni 2026. Dengan keluarnya putusan tersebut, perkara memasuki babak baru dan menjadi landasan bagi kelanjutan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima, sehingga objek yang dipersoalkan oleh pemohon tidak memperoleh pembenaran hukum dari pengadilan. Putusan ini sekaligus menguatkan posisi hukum termohon dalam perkara yang diuji melalui mekanisme praperadilan,” demikian rangkuman hasil persidangan yang diperoleh dari laporan resmi pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kisaran.
Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sementara langkah hukum yang dilakukan aparat kepolisian tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














