Dua Penjual Rokok Ilegal Ditangkap Polsek Medang Deras

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TelusurSUMUT.com– Unit Reskrim Polsek Medang Deras mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan rokok tanpa pita cukai di Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2026) sore.

Penindakan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Syaputra Mamana Hasibuan, S.H., CPHR, CBA, tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SS di sebuah warung.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria lainnya, JMS.

Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai merek, di antaranya ST Mentol, Rasta, Marbol, Marlong, Orice, Englismen, Mencester, Sky, dan Helium.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polsek Medang Deras untuk menjalani proses lebih lanjut,

Sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti, Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, menyerahkan barang bukti rokok tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung, Rabu (28/10/2026).

Penyerahan itu dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor BAST-02/KBC.020602/2026, dalam dokumen tersebut, Bea Cukai Kuala Tanjung menerima rokok berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai, dengan jumlah tercatat sebanyak 21 slop dan 171 bungkus.

Barang bukti yang diserahkan Kapolsek AKP A.H. Sagala diterima oleh Doli Vicher Banjarnahor, PBC Ahli Pertama pada Bea Cukai Kuala Tanjung.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk pelimpahan hasil penindakan barang kena cukai berupa rokok berbagai merek agar ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Keruh di Hulu, Keruh di Hilir

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi ketika mengetahui adanya dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Berita Terkait

Rawat Warisan Leluhur, Majelis Kedatukan dan Laskar Melayu Batu Bara Bersihkan Makam Sultan Kedah
Wakil Bupati Batu Bara Ajak PPIR Perkuat Sinergi dan Dukung Pembangunan Daerah
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online
Sumpah Pemuda di Era Digital: Menyatukan Generasi, Membangun Negeri
Perkuat Sinergi Dalam Menjaga Keamanan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut Bersama Al Washliyah
Bupati Batu Bara Bersama Anggota DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 4 Ekor Sapi dan 1 Ton Beras ke Pesantren Taajussalaam
Mengenal “Ulubalang Atau Pangulu Balang” dalam Kepercayaan Masyarakat Tapanuli

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Rawat Warisan Leluhur, Majelis Kedatukan dan Laskar Melayu Batu Bara Bersihkan Makam Sultan Kedah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak PPIR Perkuat Sinergi dan Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Dua Penjual Rokok Ilegal Ditangkap Polsek Medang Deras

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru

Batu Bara

Dua Penjual Rokok Ilegal Ditangkap Polsek Medang Deras

Rabu, 28 Okt 2026 - 17:29 WIB