Gelapkan Ban Tronton,Warga Langkat Diringkus di Tebingtinggi

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TelusurSUMUT.com, Batu Bara – Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap seorangg  laki- laki yang diduga melakukan penggelapan Ban mobil truk tronton di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial MAG (32) tahun, wiraswasta, warga Desa Baturi, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. I. K melalui kasi humas AKP A. H Sagala Senin (30/09/2024) membenarkan pihaknya telah menangkap terduga pelaku.
“Benar, kejadiannya diketahui minggu 22 September 2024 sekira pukul 07.30 Wib, ” kata Sagala membenarkan.
Korban kata Sagala bernama Agus Salim Wakian, laki-laki (45) tahun, wiraswasta, warga Jalan Kakap No 11 Medan.
Lebih lanjut AKP Sagala menjelaskan,
pada minggu 22 September 2024 sekira Pukul 07.30 wib Agus Salim (korban-red) mencoba menghubungi MAG (pelaku-red) yang merupakan sopir truk milik korban.
Ketika dihubungi handphone pelaku tidak aktif dimana saat  korban memerintahkan pelaku untuk ke Kota Kisaran mengambil kayu balok dengan mengemudikan Truck tronton milik korban
Merasa curiga korban melakukan pencaharian terhadap supir dan truck tronton milik korban.
Kemudian korban menemukan truck tronton miliknya sedang berada di Jalinsum Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador, namun supir yang diduga sebagai pelaku penggelapan sudah tidak ada ditempat.
Setelah itu korban melihat Ban mobil truk miliknya sudah ditukar dengan Ban yang tidak layak (dikokang).
” Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan korban membuat laporan ke Polsek Indrapura, ” tukas Sagala.
Mendapat laporan korban, pada minggu  29 September 2024 sekira pukul 13.00 wib Unit Reskrim Polsek Indrapura bergerak cepat dan mendapatkan keberdaan pelaku yang berada di Kota Tebing Tinggi.
” Kanit reskrim indrapura Ipda Manahan Siregar bergerak ke Kota Tebing Tinggi dan berhasil menangkap pelaku, saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatan dan ditemukan barang bukti yang disimpan digudang rumah miliknya, ” pungkas kasi humas Sagala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura, guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Warga Ujung Kubu Diringkus Polisi

Berita Terkait

Polres Batu Bara Raih Kemenangan Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Kisaran
Terduga Pelaku Sudah Diketahui, Warga Dusun Huta 9 Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Pencurian
Polairud Batu Bara Tindak Lanjuti Pengaduan Nelayan Korban Tabrakan Kapal Pukat Apung di Kuala Indah
Rekrutmen Satpam PT PRABU untuk INALUM Berjalan Terbuka, 80 Persen Diterima Putra Daerah Batu Bara
PT MKMM Diduga Jadi Biang Kerusakan Jalan di Desa Brohol
Menggagas Pembaharuan Hukum Pidana: Analisis Komparatif KUHP Lama dan KUHP Baru
Masyarakat Dusun Teluk Baru Desak Pemerintah Desa Medang Turun Tangan dan Apresiasi Kehadiran Pihak Kecamatan
Mediasi Persoalan Tanah di Dusun Teluk Baru Berlangsung Kondusif, Kecamatan dan Advokat Hadir Dampingi Warga

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polres Batu Bara Raih Kemenangan Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Kisaran

Senin, 11 Mei 2026 - 23:45 WIB

Terduga Pelaku Sudah Diketahui, Warga Dusun Huta 9 Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Pencurian

Kamis, 30 April 2026 - 18:12 WIB

Polairud Batu Bara Tindak Lanjuti Pengaduan Nelayan Korban Tabrakan Kapal Pukat Apung di Kuala Indah

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:04 WIB

Rekrutmen Satpam PT PRABU untuk INALUM Berjalan Terbuka, 80 Persen Diterima Putra Daerah Batu Bara

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:08 WIB

PT MKMM Diduga Jadi Biang Kerusakan Jalan di Desa Brohol

Berita Terbaru