Bongkar Rumdis Gereja, Warga Batu Bara Diringkus Polisi

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TelusurSumut.com, Batu Bara – Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah dinas (rumdis) Gereja GPDI Immanuel Cinta Damai, Dusun Simpang Kelapa, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 11.27 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Manahan Siregar.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, SH, menyampaikan bahwa pelaku yang berinisial IHS (23) merupakan warga Kecamatan Air Putih.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan petunjuk di lapangan,” ujar Reynold.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (23/11), saat pelapor, Ramlan Manurung (60), seorang pendeta yang tinggal di rumah dinas tersebut, kembali ke rumahnya setelah meninggalkannya dalam keadaan terkunci selama enam hari. Saat tiba, ia menemukan pintu belakang rumah terbuka, seng atas dapur rusak, serta jendela samping rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa lebih lanjut, diketahui berbagai barang telah hilang, termasuk lima pasang sepatu, tiga dandang, tiga kuali, satu unit kompor gas, dua tabung gas 3 kg, tiga bilah parang, beras 20 kg, serta uang persembahan senilai Rp 2 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Indrapura segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Dusun II, Desa Kampung Kelapa. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama Ronald Siringo-ringo, yang sebelumnya telah ditangkap polisi.
“Dalam penggeledahan di rumah kontrakan Ronald, kami menemukan barang bukti berupa lima pasang sepatu, tiga dandang, tiga kuali, dan tiga bilah parang. Seluruh barang bukti ini sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh korban,” ungkap IPDA Manahan Siregar.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi dokumen pemeriksaan untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa ke kepolisian,” tutup Reynold.
Muhammad Ihza MM (MIM)
Baca Juga:  Nekat Curi HP, Arsyah Warga Simalungun Diringkus Polisi

Berita Terkait

Polres Batu Bara Raih Kemenangan Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Kisaran
Terduga Pelaku Sudah Diketahui, Warga Dusun Huta 9 Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Pencurian
Polairud Batu Bara Tindak Lanjuti Pengaduan Nelayan Korban Tabrakan Kapal Pukat Apung di Kuala Indah
Rekrutmen Satpam PT PRABU untuk INALUM Berjalan Terbuka, 80 Persen Diterima Putra Daerah Batu Bara
PT MKMM Diduga Jadi Biang Kerusakan Jalan di Desa Brohol
Menggagas Pembaharuan Hukum Pidana: Analisis Komparatif KUHP Lama dan KUHP Baru
Masyarakat Dusun Teluk Baru Desak Pemerintah Desa Medang Turun Tangan dan Apresiasi Kehadiran Pihak Kecamatan
Mediasi Persoalan Tanah di Dusun Teluk Baru Berlangsung Kondusif, Kecamatan dan Advokat Hadir Dampingi Warga

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polres Batu Bara Raih Kemenangan Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Kisaran

Senin, 11 Mei 2026 - 23:45 WIB

Terduga Pelaku Sudah Diketahui, Warga Dusun Huta 9 Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Pencurian

Kamis, 30 April 2026 - 18:12 WIB

Polairud Batu Bara Tindak Lanjuti Pengaduan Nelayan Korban Tabrakan Kapal Pukat Apung di Kuala Indah

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:04 WIB

Rekrutmen Satpam PT PRABU untuk INALUM Berjalan Terbuka, 80 Persen Diterima Putra Daerah Batu Bara

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:08 WIB

PT MKMM Diduga Jadi Biang Kerusakan Jalan di Desa Brohol

Berita Terbaru