Labuhanbatu, TelusurSumut.com- Selalu meresahkan masyarakat atas perbuatannya, dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang tidak berkutik di tangan unit Intel Kodim 0209/lb.
Kedua pelaku yakni Doni Arianto 24 tahun warga Desa Rintis dan Nanang Kurnianda 27 tahun warga yang sama dibekuk saat melakukan transaksi di Dusun Rintis tepatnya di simpang tiga dusun Widodo pada Selasa malam 6/8/2025.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram, 2 klip plastik kosong bekas isi sabu ukuran sedang, Plastik klip kosong ukuran kecil, 1 korek mancis, skop sabu, Gunting kecil, 1 kotak rokok
dan uang senilai RP 305.000.
Keresahan masyarakat yang ditimbulkan atas maraknya peredaran narkoba diantaranya menjamurnya maling kelapa sawit milik pribadi di daerah tersebut.
Unit Intel Kodim 0209/lb, Serka Ma’ruf ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya Rabu 6/8/2025 mengatakan, penangkapan tersebut sudah lama di rencanakan karena banyaknya keluhan masyarakat akan efek samping dari maraknya peredaran narkoba di Desa Rintis.
“Banyak warga mengeluh akan maraknya peredaran narkoba di Desa Rintis, diantaranya sering kali warga kehilangan buah sawit yang mereka duga pelakunya adalah pengguna sabu”, ujar Ma’ruf.
Ma’ruf menegaskan, timnya akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas peredaran narkoba di wilayah Silangkitang dan sekitarnya, agar masyarakat merasa nyaman dan tidak resah.(Hermanto)














