BATU BARA, TelusurSUMUT.com – Gerakan masyarakat sipil “Batu Bara Bergerak” menggelar aksi di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Senin 15/6/2026. Aksi digelar di tengah hujan deras sebagai bentuk protes atas dugaan berbagai pelanggaran di dalam lapas.
Koordinator aksi Romaduli Damanik menyebut demonstrasi ini lahir dari akumulasi keresahan publik. Mulai dari dugaan peredaran narkotika, penggunaan ponsel ilegal oleh warga binaan, praktik pungli, hingga kasus kematian narapidana yang belum terungkap jelas.
“Kami tidak datang membuat keributan. Kami minta lapas dikembalikan ke fungsi pembinaan. Jangan jadi tempat subur praktik ilegal,” tegas Romaduli di hadapan massa yang basah kuyup.
Aksi yang diikuti puluhan aktivis, praktisi hukum, jurnalis, dan warga itu berlangsung damai. Massa menyerahkan dokumen berisi delapan tuntutan pokok kepada perwakilan lapas. Dokumen tersebut meminta pembentukan tim investigasi independen, penghentian ponsel ilegal, penghapusan pungli, hingga desakan agar Kalapas mundur karena dinilai gagal memulihkan kepercayaan publik.
Selain itu, massa mendesak pembenahan sistem pengawasan, transparansi tata kelola, evaluasi petugas, serta peningkatan kualitas makanan dan hunian warga binaan sesuai standar nasional.
Ketua Umum Korpus API Sumut, Syahnan Afriansyah, menegaskan gerakan ini akan terus berlanjut bila tidak ada tindak lanjut nyata. “Kami beri waktu pemerintah bekerja. Tapi kesabaran publik ada batasnya. Kepercayaan hanya bisa dipulihkan dengan tindakan jujur dan bertanggung jawab,” katanya.
Perwakilan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menyatakan telah menerima dokumen tuntutan dan akan meneruskan ke Kanwil Kemenkumham Sumut. Sementara Polres Batu Bara memastikan aksi berjalan tertib tanpa gangguan.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu diakhiri pembubaran massa secara damai. Namun pesan yang dibawa tegas: reformasi lapas mendesak dilakukan.
Pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan pihak terkait diberi ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.














