Kualanamu, TelusurSUMUT.com – Dua orang calon penumpang pesawat tujuan Jakarta diamankan petugas Aviation security (Avsec) di Security Chekpoin (SCP) lantai II Bandara Kualanamu, Minggu (24/12).
Pasalnya, tersangka kedapatan
menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam koper dan didalam sepatu.
Tersangka berinisal RH (35) warga Kota Langsa Aceh, barang bukti 1, 971 gram diduga sabu dan SB (33) warga Kec. Nibong, barang bukti 300 gram sabu, di serahkan ke Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan.
Head of corporate secretary and legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Bandara Kualanamu Dedi Al Subur yang dikonfirmasi membenarkannya.” Ya, sudah diserahkan ke Polda Sumut,” terangnya.
Adapun para tersangka, satu orang calon penumpang berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 wib dengan membawa sepuluh bungkus yang diduga narkotika serta satu orang lainnya dengan inisial SB berhasil diamankan sekitar pukul 06.50 wib dengan membawa dua bungkus yang diduga narkotika,” terang Dedi.
SB sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan namun petugas Avsec dengan sigap mencegahnya. Kedua calon penumpang tersebut merupakan calon penumpang dengan tujuan kualanamu – Jakarta.
Selain dua belas bungkus yang diduga narkotika, dari kedua calon penumpang tersebut, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa KTP, ATM, jam tangan, koper, ransel, Handpone serta sejumlah uang tunai.
Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukannya serah terima calon penumpang untuk dapat diproses lanjut.(hrp).














