Keburu Ditangkap Polisi, Warga Aceh Gagal Edarkan Shabu dan Ekstasi

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TelusurSumut.com, Batu Bara – Satres narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 3 orang lelaki warga aceh berikut barang bukti (barbut) sabu dan pil ekstasi di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka berinisial M (47) tahun, Pekerjaan Wirawasta, alamat Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur Prov Aceh, TR (28) tahun, Pekerjaan Buruh harian lepas, alamat Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh dan CW (42) tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh.
Penangkapan ketiga tersangka berikut barbut dibenarkan oleh Kasat narkoba Polres Batu Bara.
” Benar, tiga tersangka warga aceh dengan barbut 2 (dua) bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika shabu berat brutto 2000 gram (2Kg), 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6000 gram (6Kg), 2(dua) buah tas ransel dan 2 (dua) Unit Hanpdhone, ” kata Kasat narkoba AKP Fery Kusnadi S. H, M. H Kamis (12/12/2024).
Lanjut Fery Kusnadi, awalnya pihaknya menangkap W dan TR pada Senin  25 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib di jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

” Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tas yang dipegang kedua orang tersebut dari penguasaan kedua pelaku ditemukan narkotika yang disebutkan diatas dan mereka mengakui bahwa akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara, ” tukas Fery.

” Dan selanjutnya melakukan interogasi singkat kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW, ” imbuhnya.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Pers Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang bertempat di Prov Aceh.
” Hasil dari pengembangan, akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh, ” Ujar AKP Fery.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa membawa para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Adapun yang di persangkakan kepada ketiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkas Fery Kusnadi.
MIM
Baca Juga:  Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Langkah Modernisasi Sistem Hukum Nasional

Berita Terkait

Polres Batu Bara Raih Kemenangan Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Kisaran
Terduga Pelaku Sudah Diketahui, Warga Dusun Huta 9 Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Pencurian
Polairud Batu Bara Tindak Lanjuti Pengaduan Nelayan Korban Tabrakan Kapal Pukat Apung di Kuala Indah
Rekrutmen Satpam PT PRABU untuk INALUM Berjalan Terbuka, 80 Persen Diterima Putra Daerah Batu Bara
PT MKMM Diduga Jadi Biang Kerusakan Jalan di Desa Brohol
Menggagas Pembaharuan Hukum Pidana: Analisis Komparatif KUHP Lama dan KUHP Baru
Masyarakat Dusun Teluk Baru Desak Pemerintah Desa Medang Turun Tangan dan Apresiasi Kehadiran Pihak Kecamatan
Mediasi Persoalan Tanah di Dusun Teluk Baru Berlangsung Kondusif, Kecamatan dan Advokat Hadir Dampingi Warga

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polres Batu Bara Raih Kemenangan Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Kisaran

Senin, 11 Mei 2026 - 23:45 WIB

Terduga Pelaku Sudah Diketahui, Warga Dusun Huta 9 Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Pencurian

Kamis, 30 April 2026 - 18:12 WIB

Polairud Batu Bara Tindak Lanjuti Pengaduan Nelayan Korban Tabrakan Kapal Pukat Apung di Kuala Indah

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:04 WIB

Rekrutmen Satpam PT PRABU untuk INALUM Berjalan Terbuka, 80 Persen Diterima Putra Daerah Batu Bara

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:08 WIB

PT MKMM Diduga Jadi Biang Kerusakan Jalan di Desa Brohol

Berita Terbaru