Kepala Desa Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, telusursumut.com- Polres Labuhanbatu, menetapkan AH 50 tahun Kepala Desa Sipare-pare Tengah sebagai tersangka korupsi Penggunaan Dana Desa APBDes, Tahun anggaran 2021-2022, ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala pada konfrensi pers di Aulia serbaguna Polres Labuhanbatu Kamis 10/4/2025.

AH ditetapkan sebagai tersangka pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tahun Anggaran 2021–2022.

Tersangka AH 50 merupakan seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.

Teks foto: Kapolres Labuhanbatu memaparkan tindak pidana korupsi kepala Desa Sipare-pare Tengah.(F/Herman/TS)

Kapolres Labuhanbatu mengungkapkan bahwa modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa. “Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Grand Opening AZ.KO di Labuhanbatu, Resmi Menjadi Toko ke 257 di Indonesia

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara. “Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” Tutupnya.(Hermanto)

Berita Terkait

Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembukaan Musprov XII PMI Sumut, Terima Penghargaan Atas Kontribusi Penanganan Bencana
Peringati HKN 2026, Bupati Labuhanbatu Ajak Orang Tua Jadikan Rumah Istana Aman Bagi Anak
Wakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia
HUT Bank Danamon ke 70, Wakil Bupati Labuhanbatu Berharap Memberikan Pelayanan Terbaik
Wakil Bupati Labuhanbatu Menjadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat
Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu
Harumkan Nama Bangsa, Siswi SD Asal Labuhanbatu Wakili Indonesia di Ajang Matematika dan Sains Asia 2026
Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka, Wakil Bupati Labuhanbatu Berpesan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:13 WIB

Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembukaan Musprov XII PMI Sumut, Terima Penghargaan Atas Kontribusi Penanganan Bencana

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:35 WIB

Peringati HKN 2026, Bupati Labuhanbatu Ajak Orang Tua Jadikan Rumah Istana Aman Bagi Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:17 WIB

Wakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:31 WIB

HUT Bank Danamon ke 70, Wakil Bupati Labuhanbatu Berharap Memberikan Pelayanan Terbaik

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:41 WIB

Wakil Bupati Labuhanbatu Menjadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Berita Terbaru