Pengancam Guru Honor di Batu Bara Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TelusurSumut.com, Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura tangkap seorang laki- laki yang diduga pelaku pengancaman terhadap guru honorer Muhammad Ridho Sufa (33) beralamat Jalan Pancasila, Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka berinisial HDR (39) tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. I. K melalui Kasi humas AKP A. H Sagala Selasa (15/10/2024) membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka.
” Peristiwa itu terjadi Sabtu, 31 Augustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun V Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dan tersangka ditangkap dikediamannya Rabu 14 Oktober 2024 ” kata Sagala membenarkan.
Lanjut Sagala, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekira Pukul 22.00 Wib, pelapor yang juga korban Muhammad Ridho Sufa dan saksi Erwin Simanjuntak datang ke Dusun V Desa Tanah Rendah untuk memanggil seorang anak bernama Adit dimana saat tersebut anak tersebut berada di halaman rumah tersangka.
Pemanggilan Adit dimaksud untuk dibawa melakukan klarifikasi tentang adanya tuduhan terhadap korban telah mengkonsumsi Narkotika.
Namun kata Sagala, tersangka HDR yang merupakan paman Adit langsung emosi dan mendatangi korban lalu berkata ” ngapain kalian bawa-bawa keponakan ku, kutebas kalian nanti, guru kau kalau makai narkoba kutebas kau ” sambil kedua tangan tersangka mengambil benda tajam berupa arit dari punggung nya yang disimpan dibalik baju dan menariknya sebagian sehingga korban mundur dan merasa ketakutan.
Saat kejadian, Erwin Simanjuntak mencoba menenangkan tersangka dan menjelaskan maksud dan tujuan memanggil dan hendak membawa Adit yang merupakan keponakan tersangka.
” Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI, ” pungkas Sagala.
Baca Juga:  Polres Batu Bara menggelar Konferensi Pers ungkapkan tindakan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Berita Terkait

Polres Batu Bara Raih Kemenangan Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Kisaran
Terduga Pelaku Sudah Diketahui, Warga Dusun Huta 9 Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Pencurian
Polairud Batu Bara Tindak Lanjuti Pengaduan Nelayan Korban Tabrakan Kapal Pukat Apung di Kuala Indah
Rekrutmen Satpam PT PRABU untuk INALUM Berjalan Terbuka, 80 Persen Diterima Putra Daerah Batu Bara
PT MKMM Diduga Jadi Biang Kerusakan Jalan di Desa Brohol
Menggagas Pembaharuan Hukum Pidana: Analisis Komparatif KUHP Lama dan KUHP Baru
Masyarakat Dusun Teluk Baru Desak Pemerintah Desa Medang Turun Tangan dan Apresiasi Kehadiran Pihak Kecamatan
Mediasi Persoalan Tanah di Dusun Teluk Baru Berlangsung Kondusif, Kecamatan dan Advokat Hadir Dampingi Warga

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polres Batu Bara Raih Kemenangan Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Kisaran

Senin, 11 Mei 2026 - 23:45 WIB

Terduga Pelaku Sudah Diketahui, Warga Dusun Huta 9 Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Pencurian

Kamis, 30 April 2026 - 18:12 WIB

Polairud Batu Bara Tindak Lanjuti Pengaduan Nelayan Korban Tabrakan Kapal Pukat Apung di Kuala Indah

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:04 WIB

Rekrutmen Satpam PT PRABU untuk INALUM Berjalan Terbuka, 80 Persen Diterima Putra Daerah Batu Bara

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:08 WIB

PT MKMM Diduga Jadi Biang Kerusakan Jalan di Desa Brohol

Berita Terbaru