Paluta,telusurSUMUT.com-Forum Masyarakat Peduli Nagasaribu (MPN) mengadukan tindakan oknum tertentu melakukan pembalakan liar hutan di tanah adat Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut,seluas 200 hektare lebih pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kementerian Kehutanan RI.
Surat tersebut juga ditembuskan pada Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolda Sumatera Utara,WALHI serta intansi terkait lainnya.
Hal ini disampaikan Ketua Masyarakat Peduli Nagasaribu, Indra Gusti Oloan Siregar pada rilis pers yang diterima wartawan, Kamis (11/12/2025).
Dalam surat tersebut menjelaskan Forum Masyarakat Peduli Nagasaribu (MPN) mengajukan pengaduan dan petisi penolakan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan 6 point ditandatangani sebanyak 365 masyarakat.

Adapun point tuntutan:
Pertama, Bahwa Masyarakat Desa Nagasaribu memiliki Tanah Hak Ulayat (tanah adat) terletak di Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Sumatera Utara yang dikuasai secara kolektif oleh Masayarakat Hukum Adat secara turun
temurun yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat;
Kedua, Bahwa Tanah Hak Ulayat sebagaimana dimaksud di atas, adalah merupakan kawasan
hutan yang penguasaan dan pemanfaatannya selama ini dilakukan oleh Masayarakat Desa Nagasaribu secara ketat dan selektif dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup guna menjaga ekosistem alam agar kelestarian dan keselarasan alam dengan kehidupan Masyarakat Desa Nagasaribu senantiasa dapat terjaga;
Ketiga, Bahwa saat ini terhadap Tanah Hak Ulayat (tanah adat) Masyarakat Desa Nagasaribu telah dilakukan penguasaan tanpa hak serta pembalakan liar dengan menggunakan alat berat
seperti excavator, doser dan lain sebagainya seluas ± 200 Ha serta sebahagiannya telah
ditanami pohon sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan titik koordinat:
Keempat, Bahwa atas penguasaan, pembalakan liar dan pengalihan fungsi hutan oleh oknum tersebut, menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi kami Masyarakat Desa Nagasaribu, sebab selain lahan tersebut adalah Tanah Hak Ulayat (tanah adat) Masyarakat Desa Nagasaribu juga dikhawatirkan akanmenyebabkan bencana/musibah ekologis di kemudian hari sebagaimana bencana yang terjadi pada akhir-akhir ini di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat;
Kelima,Bahwa dengan mempertimbangkan hak masyarakat hukum adat, kelestarian hutan,tindakan preventif, keamanan dan kenyamanan kami dan anak cucu kami di kemudian hari, sehingga kami menyatakan secara tegas menolak pembalakan liar/ pengalihan fungsi hutan terhadap tanah hak ulayat (tanah adat) Masyarakat Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara;
Keenam, Bahwa untuk itu, guna menghindari konflik yang berkepanjangan serta menghindari tindakan main hakim sendiri oleh Masyarakat Desa Nagasaribu dengan ini kami memohon kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama-sama dengan Aparat
Penegak Hukum agar menindak tegas oknum sebagaimana dimaksud sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(hrp)














