2 Pejabat Dinperkim LH Batu Bara Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TelusurSumut.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara pada Jumat (1/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Diky Octavia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka LA yang saat itu selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dan IS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Gaji (honor) petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025.

Penahanan tersebut dikatakan Diky dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS.

Terhadap tersangka LA dan IS selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari kedepan sejak Jumat tanggal 1 Agustus 2025.

Dijelaskan Diky, bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp665.300.000 dengan metode kerugian bersih/net loss.

Dalam kasus ini, tersangka LA dan IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ry/red)

Baca Juga:  INALUM Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat, Pastikan Kesiapsiagaan Pegawai dan Keamanan Operasional

Berita Terkait

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim
INALUM Buka Magang 2026, Bidik Mahasiswa Siap Masuk Industri Aluminium Nasional
Minim Papan Informasi, Pembangunan Fasilitas YAPI Sipare-Pare Disorot, Formasib Minta Klarifikasi dan Transparansi Anggaran
Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
DPD AKSI Sumatera Utara Perkuat Sinergitas dengan Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Suarakan Aspirasi Desa kepada Pemerintah Pusat
PT MNA Salurkan Bantuan Komputer untuk Madrasah Diniyah Awaliyah, Wujud Nyata Dukungan terhadap Pendidikan di Kuala Indah
Grand Opening TITIK NEMU COFFE Diwarnai Santunan Anak Yatim, Wujud Syukur dan Harapan Meraih Keberkahan
Ketua AKSI Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:03 WIB

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim

Senin, 27 Juli 2026 - 10:10 WIB

INALUM Buka Magang 2026, Bidik Mahasiswa Siap Masuk Industri Aluminium Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:07 WIB

Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPD AKSI Sumatera Utara Perkuat Sinergitas dengan Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Suarakan Aspirasi Desa kepada Pemerintah Pusat

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:05 WIB

PT MNA Salurkan Bantuan Komputer untuk Madrasah Diniyah Awaliyah, Wujud Nyata Dukungan terhadap Pendidikan di Kuala Indah

Berita Terbaru