Percut Sei Tuan.telusurSUMUT.com-Bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Medan-BT Kuis pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diduga menyalahi Izin.
Pasalnya, di Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Pemkab Deliserdang, tertulis 1 Unit bagunan, ternyata dilapangan di bangun sebanyak 5 Unit dengan 4 lantai.
Hal ini diduga pemilik dengan sengaja tidak mengindahkan aturan PBG yang disyaratkan, bahkan sengaja dilakukan sebab bangunan sudah berdiri dengan kokoh.
Bahkan ada dugaan permainan pemilik dengan oknum petugas terkait untuk mengambil keuntungan.
Padahal dalam peraturan daerah (Perda) Pemkab Deliserdang yang melanggar aturan dapat diancam hukum.
Sekretaris Camat (Sekcam) Percut Sei Tuan Pemkab Deliserdang, Junaidi yang di konfirmasi, Kamis (9/5) menjelaskan untuk Izin PBG tidak diikutkan pihak kecamatan, langsung ditangani Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
“Untuk urusan PBG langsung dikeluarkan perizinan satu pintu”terang Junaidi.
Namun demikian lanjut Junaidi pihaknya tetap sebagai pengawasan.Dengan adanya dugaaan izinnya hanya 1 ruko tetapi bagunan lebih dari ketentuan tentunya menyalahi.
” jelas ini akan ditinjau dan akan di laporkan ke Satpol PP Deli serdang untuk di tindak bangunan yang menyalahi aturan tersebut”pungkas Sekcam.(hrp).
Teks foto.ist
Bagunan roko di Jalan Medan-BT Kuis, Percut Sei Tuan Deliserdang diduga diduga meyalahi aturan.














