Tebing Tinggi, TelusurSumut.com- Heri Irawan alias Iir, 25 tahun, Warga Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pemakai narkoba jenis sabu yang telah divonis tujuh tahun penjara denda Rp 1 Miliar, subsidair 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Ermansyah Napitupulu SH, Iir mengajukan permohonan upaya hikum Peninjauan Kembali (PK) kepada MA melalui kepaniteraan PN Tebing Tinggi atas perkara pidana yang telah diputus dengan nomor : 19/Pid.Sus/2025/PN Tebing Tinggi pada (8/5/2025) lalu.
Menurut Ermansyah, PK ini diajukan karena PN Tebing Tinggi dianggap telah melakukan ke khilafan dengan mengabaikan fakta yang telah terungkap di persidangan.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Iir dan saksi Mhd .Taufiq Sidik Muhar Purba alias Taufiq membeli Narkotika jenis shabu dari ARI yang saat ini status DPO adalah untuk dikonsumsi bersama-sama,.namun belum sempat dikonsumi keduanya sudah tertangkap oleh kepolisian Polres Kota Tebing Tinggi” ujarnya usai menyerahkan memori PK ke PN Tebing Tinggi, Kamis (31/7/2025).
Untuk itu, Ermansyah menegaskan, Iir adalah sebagai pengguna narkotika jenis sabu untuk dirirnya sendiri didukung dengan adanya hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6266/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
menurutnya, jika ketentuan sebagaimana yang diatur dalam 114 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 hanya dibaca dan dipahami secara litterlijk, maka setiap terdakwa dalam perkara Narkotika pasti diputus bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) atau setidaknya pasal 112 dengan ancaman pidana masing masing minimal 5 (lima ) tahun dan 4 (empat) tahun penjara; karena setiap orang yang hendak menggunakan narkotika sudah tentu membeli atau setidak tidaknya menerima narkotika dari orang lain kemudian menyimpannya atau setidak tidaknya menguasai narkotika tersebut.
” Jadi, jika dikaitkan dengan perkara ini, Penegakkan hukum yang di jatuhkan oleh Iir sudah jauh dari hati nurani, Penegakkan Hukumnya hanya berorinetasi pada kepastian hukum dan mengenyampingkan azas keadilan”.tegasnya.
” Kami menyakini bahwa Klien saya Iir adalah sebagai penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. namun, Penuntut umum tidak memasukkan pasal 127 ayat (1)” Tuturnya.
Untuk diketahui, pada Senin (21/7/2025) Iir dan M Taufik Siddik Purba alias Taufik, 24 tahun diamankan oleh Opsnal Polres Tebing Tinggi di jalan Bulian Kota Tebing Tinggi usai membeli sabu seberat 1.26 gram dari Ari yang saat ini berstatus DPO. (Red)














