TelusurSUMUT.com– Pembangunan infrastruktur jalan Masyarakat Desa oleh Pemerintah Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023, diduga kuat dikorupsi Kepala Desa dan Bendahara.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terbongkar pasca aduan Masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Berinisial “MY” yang datang sembari mengatakan persoalan pembangunan infrastruktur jalan Masyarakat Desa urgensi untuk segera dilakukan.
” Kades Aras itu datang ke kami awalnya Bang meminta Bantuan diberikan Material Papinblok dengan janji Pembayaran akan dilakukan setelah Dana Desa Pada Tahun 2023 dicairkan.
Namun tahun 2023 berlalu, kita tagih dia selalu ngeles dan beralasan Dana Desa Belum cair dan sebagainya. Masuk tahun 2024 saya sudah mulai merasa tanda tanya masa iya Dana Desa tahun 2023 belum cair juga. Sampai berkali-kali kami tagih dia baru bayarkan kembali di tahun 2024 dengan janji akan melunasi. Namun sampai Bulan Oktober Tahun 2024 hanya 20jt yang dibayarkan nya ” Terang Saudara “A” Kepada Reporter kami.
Masih menurut keterangan kedua Korban memasuki Tahun 2025, mereka masih menagih kurang bayar material senilai 50jt yang hingga kini belum dibayarkan juga. Malah Sang Kades “MY” diduga mengatakan sedang mendukung anak nya masuk Ujian Calon Siswa TNI di Siantar dan istrinya terkena Stroke.
Merasa dipermainkan oleh kades Aras kemudian mereka sepakat memutuskan untuk melaporkan persoalan Anggaran Dana Desa Pemerintah Desa Aras ke Perkumpulan Peneliti Teropong Angling Darma.
” Diduga ini terkait kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang senilai Rp 198.331.000 Dana Desa Aras Kecamatan Air Putih.
Kedua korban datang ke Kantor Kami dan memberikan Kuasa Untuk Melakukan Upaya Hukum ke Kades “MY” yang belum menyelesaikan kurang bayar Material senilai 50jt dari total belanja Papinblok 90jt. Komunikasi sudah kita lakukan namun Pak Kades sepertinya memang seperti sebelumnya hanya memberikan janji-janji. Janji 50% dan sisanya akan dibayarkan bertahap pada hari Senin lalu.
Janji dari hari Senin, senin berubah Hari Rabu, Rabu ke hari kamis, pada kamis kita tanya kan dia bilang besok ga meleset 100% di Hari Jum’at. Ketika Di hari Jumat saya kira dia akan bayarkan karena dia dan Bendahara Melakukan penarikan dana sebesar 60jt, namun beliau bilang untuk Bayar material tersebut di Hari Selasa Minggu depan yaitu hari ini. Namun Dia mengingkari apa yang dijanjikannya ” Terang Darma.
Masih menurut pria Yang disapa Angling Darma mengatakan bahwa hasil Musyawarah dengan saudara “A” & “D” memutuskan akan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa & Bendahara Aras ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
” Besok saya akan berangkat Melaporkan Kades Aras “MY” Ke Kajati Sumut. Dengan semua bukti-bukti yang kami miliki, Bukan Hanya korupsi saja, namun kita menuntut juncto Pasal 378 & 374 KUHP agar dikenakan pasal Berlapis.
Saudara “A” & “D” Mengatakan sudah ikhlas jika Kades “MY” tidak berniat membayarkan Dana Desa yang sudah dicairkan nya namun belum juga dibayarkan kepada kami, yang penting itu kades segera Ditahan.
Ini menjadi pelajaran untuk kades-kades lainnya agar tidak menyalahgunakan Jabatan dan membohongi masyarakat Desa dan tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan Pribadi ” Tegasnya.
Jika ditelaah selain dilaporkan tindak Pidana Korupsi, Kades Aras juga berpotensi dikenakan pasal Berlapis 378 & 374 KUHP yang diduga dikenakan kepada oknum yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.














