BATU BARA, TelusurSUMUT.com – Terkait polemik hasil seleksi P3K Kabupaten Batubara tahun 2023 yang dikabarkan akan berlanjut ke PTUN, Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara menyatakan tidak mempasilitasi pendampingan hukum.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara Elpandi ketika dikonfirmasi melalui seluler nya, Rabu (01/05/2024)
“ Disini kita tidak ada memberikan fasilitas apakah dalam bentuk PH (pendampingan hukum) apalagi namanya melakukan pengutipan,” ungkap Elpandi.
Pria yang dikenal ramah dengan wartawan ini mengaku dirinya tidak mengetahui hal tersebut apalagi memfasilitasinya..
” Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tidak ada memberikan fasilitas maupun pendampingan hukum terhadap guru hasil perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2023. Apalagi sampai melakukan pengutipan,” ujarnya.
Dijelaskan nya, bahwa pihaknya tidak ada memfasilitasi, jika para guru P3K tahun 2023 tersebut menempuh jalur hukum melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik dalam hal memberikan pendampingan hukum. Apalagi sampai melakukan dugaan pengutipan.
Dikabarkan adanya polemik hasil seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) PPPK (P3K) di Kabupaten Batubara tahun 2023 ada pihak meminta pembatalan sampai akan menempuh jalur hukum melakukan gugatan ke PTUN.














