Batu Bara, TelusurSumut.com- Sat Resnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial
IS Alias A, 36 tahun, di rumah nya di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Dari penguasaan terduga pengedar inisial IS alias A ditemukan dan disita 12 paket klip transparan sabu ditaksir seberat brutto 6,40 gram.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, Kamis (31/7/2025).
“Penangkapan terduga pelaku pada minggu lalu namun baru dapat kami sampaikan hari ini karena Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan,” ucap Fahmi.
Dikatakan Fahmi, terduga pengedar
IS Alias A sudah lama diintai petugas. IS diduga sudah lama memasarkan sabu di desa tersebut.
“Penangkapan IS baru berhasil setelah masuknya informasi akurat dari masyarakat yang mengatakan terduga sedang berada di rumahnya,” imbuhnya.
Berbekal informasi tersebut, tim mulai melakukan pengintaian dengan mengendap disekitar tempat tinggal IS.
Setelah dipastikan IS sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus IS.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket sabu yang disimpan didalam tas dompet kecil warna biru. Juga disita 1 unit ponsel yang diduga sebagai sarana memasarkan dagangannya.
Diinterogasi, IS mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, IS yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, digelandang ke Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.
“Kita masih memburu pemasok sabu kepada terduga IS alias A. Identitasnya sudah kita ketahui, mudah-mudahan dapat segera kita tangkap,” tukas Fahmi. (Red)














