Saksi Partai Minta KPU dan Bawaslu Pusat Turun Tangan, Rekom Bawaslu PSU Di Desa Simardona Paluta Mendadak Batal

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks foto.ist 
Surat Bawaslu Kabupaten Paluta terkait PSU Di TPS 01 Desa Simardona Kecamatan Batang Onang Paluta.

Teks foto.ist Surat Bawaslu Kabupaten Paluta terkait PSU Di TPS 01 Desa Simardona Kecamatan Batang Onang Paluta.

PALUTA, TelusurSUMUT.com – Saksi Partai dari PDI-P Kecamatan Batang Onang Paluta meminta pihak KPU dan Bawaslu Pusat turun tangan atas rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Simardona, Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mendadak batal. Padahal, rekomendasi Bawaslu Paluta sudah jelas berdasarkan surat nomor 0035./02.02/K.SU-17/02/2024, perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

” Kita sangat menyayangkan tindak pembatalan PSU ini, karena itu, kita minta KPU dan Bawaslu Pusat mengambil alih persoalan ini. Dan kita terus berjuang demi demokrasi yang baik,” Kata Ketua PAC PDI-P Kec. Batang Onag Nagori Sutan Nasinok Harahap pada wartawan, Minggu (25/2).

Kata dia, awalnya pihaknya menyambut baik atas rekomendasi Bawaslu tersebut namun dapat informasi terakhir Sabtu (24/2) dibatalkan. Padahal sebelumnya sudah semua pihak saksi partai sudah bersiap untuk menjalankan PSU tersebut, sambung, Nagori.

Ia juga menjelaskan, ikhwal PSU tersebut berawal pada hari H pemilu. Dimana saat pembukaan TPS pada TPS 01 tersebut tidak ada absen peserta. Kemudian setelah dilakukan absen peserta sebanyak 167 orang. Setelah selesai pencoblosan dan dilihat di C1 jumlah peserta 169 bertambah 2 dari jumlah absen semula, setelah diproses akhirnya jumlah 168. kejanggalan ini yang membuat kami mendorong PSU, dan direkomendasi tetapi mendadak di batalkan ada apa. Sebut Nagori dengan tanda tanya.

Oleh karena itu pihaknya terus berjuang untuk menegakkan demokrasi di Paluta termasuk mempersoalkan kasus ini hingga tingkat Mahkamah Konsitusi (MK).

Sementara informasi yang dihimpun melalui surat Bawaslu Kabupaten Paluta yang diterima wartawan, Minggu (25/2).
Tertanggal 23 Februari 2024 Berdasarkan nomor 0035./02.02/K.SU-17/02/2024, yang ditandatangani Komisioner Bawaslu Panggabean SH MH. Tentang perintah PSU tersebut.

Baca Juga:  Sukseskan Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumut Titip Pesan Penting Ini Pada Media dan Influencer

Pada poin angka 2. Menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Panwas Kecamatan Batang Onang terhadap ketua dan anggota KPPS 01 Desa Simardona ditemukan fakta bahwa,
A.formulir C, daftar hadir TPS 01 Desa Simardona tidak ada dalam kotak suara saat rekapitulasi berlangsung di tingkat Kecamatan Batang Onang.
B. Setelah dilakukan proses pencarian formulir C, daftar hadir TPS 01 Desa Simardona oleh ketua KPPS 01 Desa Simardona. Kemudian daftar hadir C, daftar hadir TPS 01 ditemukan disalah satu rumah anggota KPPS TPS 01 Desa Simardona tanpa tersegel.

Kemudian bahwa ditemukan fakta, tidak sesuai jumlah pemilih dengan suara sah dan tidak sah. Kemudian ditemukan fakta juga bahwa adanya perselisihan perolehan jumlah suara dengan pengguna hak pilih. Dimana perolehan suara sah dan tidak sah berjumlah 169. Sementara jumlah suara hak pilih sebanyak 167.
Maka sesuai dengan pasal 62 ayat (1) huruf C, komisi pemilihan umum RI.No 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara. Dijelaskan dalam atauran tersebut ketua dan anggota KPPS 01 Desa Simardona telah sah melakukan pelanggaran pemilu.
(Hrp).

Berita Terkait

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim
“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II
Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
DPD AKSI Sumatera Utara Perkuat Sinergitas dengan Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Suarakan Aspirasi Desa kepada Pemerintah Pusat
Ketua AKSI Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Desa Aras Sabet Piala Bergilir Kapolsek Air Putih Usai Kalahkan 17 Tim Lain
Batu Bara Peringkat 7 MTQ ke-40 Sumut, Ketua LPTQ: Jadi Motivasi Tingkatkan Pembinaan
Semangat Qur’ani Menggema, LPTQ Batu Bara Nilai MTQ XIX Berlangsung Sukses

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:03 WIB

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:36 WIB

“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:07 WIB

Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPD AKSI Sumatera Utara Perkuat Sinergitas dengan Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Suarakan Aspirasi Desa kepada Pemerintah Pusat

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:29 WIB

Ketua AKSI Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Berita Terbaru