Paluta,telusur SUMUT.com-Diduga bermain judi, tiga pria oknum kepala Desa (Kepdes) dan tiga masyarakat biasa di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap Tim personil Polres Tapsel, Jumat (15/11/2024).
Masing-masing tersangka,
MSD (38), yang merupakan Kades Pagaran Julu I. Kemudian, SR (33), oknum Kades Silogo-logo. Dan juga, AAR (51), oknum Kades Binanga Gombot.
Tiga lagi masyarakat, yakni PHR dan MR (38), keduanya warga Desa Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok. Kemudian, SH (45), warga Desa Pijor Koling, Kecamatan Dolok.
Saat ini mereka diamankan di Polres Tapsel berikut dengan barang bukti.
Informasi yang dihimpun mereka ditangkap sedang asik bermain judi jenis ikan-ikan dan judi ludo di Desa Pijor Koling.
Kabag Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung yang dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11), membenarkan penangkapan beberapa oknum kepala Desa beserta masyarakat terkait bermain judi.
“Ya, saat ini mereka diamankan untuk mempertanggu jawaban perbuatannya”.
ungkapnya.(hrp).














