Medan,telusurSUMUT.com-DPW Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dalam hal pemberantasan Kasus korupsi.
“Kita ketahui akhir-akhir ini Kejari Siantar terus gencar menyikat dan memberantas kasus korupsi. Tentu kita sebagai lembaga yang konsen di bidang hukum mendukung tindakan Kejari Siantar tersebut”Hal ini ditegaskan Ketua BAN Sumut Tongku Solah Hamonangan Daulay, Kamis (20/3).
Terbaru kita ketahui Kejari Siantar
dibawah komando pak Kajari Jurist Precisely, membongkar kasus korupsi miliaran rupiah dalam pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Oleh karena itu, kita patut apresiasi ketegasan dari tim Kejari Siantar dalam kasus ini, apalagi kerugian negara diduga mencapai Rp4,4 miliar.
Kedepan kita berharap tim Kejari terus bekerja dalam hal penegakan hukum tetapi tentu dengan tindakan yang terukur.
Pesan ini tidak hanya pada Kejari Siantar, tetapi semua penegak hukum yang ada di Sumut. Jangan kasi ampun pada pelangar hukum khususnya pada pelaku korupsi, sebab ini sangat membahayakan masadepan kehidupan bangsa dan negara.
“Tindak tegas para pelaku korupsi, tetapi tentu sesuai dengan peraturan dan undangan-undangan yang berlaku”.tegasnya.(hrp)














