Dugaan Mengambil Kelapa Sawit di Register 40,Mahajaya Minta Kejangung Periksa PT Torganda dan Koperasi Parsub dan Yayasan Bina Santri

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta,telusurSUMUT.com-Pengurus Daerah Marga Harahap se Jagad Raya ( Mahajaya) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) meminta kepada Kejagung untuk memeriksa PT. Torganda, Koperasi Parsub dan Yayasan Bina Santri karena sejak putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2007 Nomor. 2642K/Pid/2006 PT. Toganda, Koperasi Parsub dan Yayasan Bina Santri menguasai Kawasan Hutan lahan Register 40 tanpa izin.

Hingga saat ini diduga terus mengambil hasil produksi Kelapa Sawit yang berada di Register 40.”Hal ini dikatakan Ketua DPD Mahajaya Paluta H. Mursal Harahap,SH pada siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (31/5/2025).

“Padahal menurut hemat kami sejak putusan Mahkamah Agung RI tersebut bahwa lahan yang dikelola oleh PT Torganda sudah resmi milik pemerintah,”jelas Mursal Harahap.

Bahkan, lanjut Mursal Harahap, sebelum eksekusi sekarang sudah pernah dilakukan pemerintah upaya eksekusi yang di kenal dengan operasi Balakka I dan II akan tetapi gagal, dengan upaya-upaya yang dilakukan PT Torganda dan koperasi PARSUB dan Yayasan Bina Santri sehingga mereka leluasa mengambil hasil dari kebun tersebut selama lebih Kurang 18 tahun.

Untuk itu Mahajaya Padang Lawas Utara meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya kepada Kejagung untuk memeriksa PT Torganda, Koperasi PARSUB dan Yayasan Bina Santri karena apa yang mereka lakukan itu merupakan bentuk perlawanan kepada Negara dan merampok milik negara”terangnya.

Kami juga meminta kepada pihak PT. Agrinas yang saat ini sangat tenar namanya di Kecamatan Simangambat Kab Padang Lawas Utara agar tidak melakukan intervensi kepada masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas.

Karena hasil dari investasi kami dilapangan bahwa ada tindakan yang dilakukan PT AGRINAS untuk memotong hasil produksi kelapa sawit masyarakat sebesar Rp. 400,- yang harus diserahkan kepada PT AGRINAS, dan PT. Agrinas melalui pemerintah Desa memerintahkan agar masyarakat yang punya lahan di atas 2 Ha dalam satu surat agar di pecah menjadi 2 atau beberapa surat, dan oknum oknum yang mengatas PT Agrinas”tegasnya.(hrp)

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Temu Industri, Job Fair dan Expo 2024

 

Teks foto.ist

H Mursal Harahap

Berita Terkait

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi
Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO
Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara
87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim
Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD
“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II
Sekilas Tentang Sepak Bola di Padang Bolak dari Masa ke masa
Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:09 WIB

Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:03 WIB

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:32 WIB

Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD

Berita Terbaru