Deliserdang,telusurSUMUT.com-Sekitar 50 hektar lahan eks PTPN II di Dusun I Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, yang sebelumnya sudah diserahkan pada masyarakat dan ormas keagaman, diduga digarap paksa oleh mafia tanah dengan diduga dibecking oknum organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang dihimpun, mafia tanah dengan beckingan ketua OKP tersebut sudah berlangsung sejak November 2024.
Mereka menggarap lahan seluas tersebut dengan dalih ketahanan pangan (ketapang).
Padahal lahan tersebut sudah diserahkan pada masyarakat dan organisasi keagamaan di Kabupaten Deliserdang.
“Dulu memang ada informasi diserahkan pada NU sebidang tanah di area tersebut, tetapi ceritanya bagaimana belum dapat saya pastinya “Kata Sekretaris NU Deliserdang Khairul Anwar pada wartawan,Rabu (5/2).
Pun demikian, saya koordinasi dulu pada pengurus sebelumnya terkait keterangan tanah tersebut”ucapnya.
Disoal tanah itu sudah digarap para mafia tanah dan ia juga belum tau persis “Intinya kita koordinasi dulu sama pengurus sebelumnya bagaimana statusnya.
Kalau memang itu benar adanya sudah ada diserahkan pada NU kita akan diperjuangkan”tegasnya.
Sementara informasi lain yang diperoleh para oknum mafia tanah menggarap tanah tersebut dengan dalih ketahanan pangan dengan membentuk kelompok Tani, kemudian dia menggarap dengan menanam padi, dengan dibiayai oleh oknum pengusaha barang bekas (botot). kemudian menggandeng OKP untuk membentengi usaha mereka.
“Kita mau aparat hukum segera bertindak, sebelum terjadi konflik antara masyarakat, apalagi kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polisi”kata salah seorang warga Desa Sena, yang enggan ditulis namanya.(hrp).














