Kuasa Hukum Mama Sinta Berencana Adukan Sutradara Film Pesta Babi ke Aparat Hukum

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualanamu,telusurSUMUT.com-Kuasa hukum mama Sinta Gebze salah satu tokoh di film “Pesta Babi” berencana akan megadukan sutradara film tersebut inisial DDL dan seorang antropolog sosial CPD ke aparat hukum yakni Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Pasalnya, kedua yang bersangkutan telah melakukan dugaan tindak pidana terkait melakukan penyebaran pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan penduduk tertentu.

Hal ini disampaikan TS. Hamonangan Daulay SH MH dari Kantor Hukum Daulay Brother dan Rekan selaku yang diberi kuasa Sinta Gebze pada wartawan saat bertolak ke Jakarta dari Bandara Kualanamu, Rabu (26/5/2026).

“Kita akan mengadukan sutradara Film Pesta Babi dan seorang antropolog sosial ke Polda Metro Jaya pada Kamis ini, karena sudah merugikan klien kami atas nama Sinta Gebze”jelasnya.

Pengaduan ini berdasarkan dugaan tindak pidana pasal 243 KUHP baru nomor 1 tahun 2023.Mengatur tentang tindakan pidana penyebaran pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan penduduk.”terangnya.

Adapun latar belakang kenapa kita mengadukan serta melakukan pembelaan pada mama Sinta Gebze, pertama kepolosan dan ketidak tauan bahwa ada seseorang mengaku dari LBH melakukan wawancara terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat Papua di Merauke khususnya mama Sinta.

Sementara hasil wawancara itu tidak ada diberitahukan bahwa akan di publis atau dibukukan serta di filmkan dokumenter.
Tetapi dibelakang hari tanpa sepengetahuan mama Sinta dimana-mana wajah dia di film pesta Babi muncul, jadi beliau keberatan.”sebutnya.

Memang kita ketahui film ini sedikit mencerminkan kritik dan keterbukaan publik, pada dasarnya bukan yang itu kami persoalkan, dan buka kita tidak suka kritik, namun kita memberikan kepastian hukum dan hak-hak daripada mama Sinta sehingga tidak terkangkangi haknya yang sudah di publis bahkan ada orang yang memperoleh keuntungan daripada pernyataan dia.

Baca Juga:  Hasan Basri Sagala: Menuntut Ilmu Dari Ayunan Sampai Ke Liang Lahat

Kemudian, mama Sinta juga bermaksud diwawancarai adalah menceritakan kehidupan masyarakat awam di Papua dan bukan untuk di publis.
Nah, hari ini dari kantor hukum Daulay Brother dan Rekan berikan kuasa untuk membela hak-haknya.

Intinya, mama Sinta tidak menolak kritikan atau kebenaran, tetapi ia hanya menolak hasil wawancaranya digunakan tanpa izin dan ditinggalkan setelah dimanfaatkan.
Apalagi klien kami saat ini setelah dimanfaatkan ditinggalkan pula itu”tambahnya.

Tentu kami sebagai kuasa hukum beliau dari Daulay Brother tidak tega seorang ibu dimanfaatkan tanpa diberikan hak-haknya tanpa seizinnya.

Maka langkah-langkah yang dilakukan adalah mulai dari perdata dan pidana, pertama kita akan mengadukan secara pidana di Polda Metro Jaya, dilaksanakan tanggal 28 Mei 2026.

Tentu, kalau masih ada ruang-ruang publik untuk diskusi kami sebagai pengacaranya siap berhadapan dengan siapapun walaupun dialog termasuk menemukan titik temu”.pungkasnya.(hrp)

Berita Terkait

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi
Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO
Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara
87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim
Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD
“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II
Sekilas Tentang Sepak Bola di Padang Bolak dari Masa ke masa
Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:09 WIB

Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:03 WIB

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:32 WIB

Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD

Berita Terbaru