PN Medan Vonis Kasek SMK Batu Bara Satu Tahun Penjara, Hanya Terbukti Percobaan Korupsi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TelusurSUMUT.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap Sulistio, S.Pd., M.Pd., Kepala SMK Negeri 1 Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam sidang putusan pada Rabu, 3 September 2025, majelis hakim menyatakan Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Namun demikian, amar putusan menegaskan bahwa tindak pidana yang terbukti hanya sebatas percobaan korupsi. Fakta persidangan juga tidak menemukan adanya praktik pemotongan atau penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK – SMK se – Kabupaten Batu Bara.

Permohonan banding atas putusan tersebut telah diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 10 September 2025. Laporan permohonan banding tersebut telah disampaikan PN Medan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada 11 September 2025 untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa adalah seorang pendidik sekaligus pejabat sekolah. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak berkaitan dengan isu korupsi dana BOS sebagaimana berkembang di masyarakat.

Baca Juga:  Makna Angka 2 Jadi Topik Tausiyah Hasan Basri Sagala di Medan Amplas

Berita Terkait

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi
Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO
Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara
87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim
Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD
“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II
Sekilas Tentang Sepak Bola di Padang Bolak dari Masa ke masa
Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:09 WIB

Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:03 WIB

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:32 WIB

Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD

Berita Terbaru