Jakarta,telusurSUMUT.com-Bandan Narkotika Nasional (BNN) bersama Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) berkomitmen bersi dari bahaya Narkoba, maka keduanya lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penandatanganan berlangsung di kantor BBN Pusat Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Hadir Plt Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Drs Edi Swasono, Ketua umum DPP PANI Drs Dedi Ginanjar, Sekjen DPP PANI T.S Hamonangan Daulay serta jajaran pengurus DPP PANI.
Plt Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Drs Edi Swasono dikesempatan tersebut menjelaskan pihaknya memberikan fasilitas kepada PANI dalam pelaksanaan kegiatan edukasi, sosialisasi,dan kampanye digital tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Disamping itu mendukung pelaksanaan deteksi dini narkotika berupa fasilitas petugas yang dilaksanakan oleh PANI secara mandiri. Serta mendorong pembentukan satuan tugas anti narkoba,dan melakukan pembinaan terhadap Penggiat P4GN dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih narkoba.
Sementara Ketum DPP PANI Drs Dedi Ginanjar, didampingi TS Hamonangan Daulay yang juga Wasekjen PERADI menyambut baik kerjasama tersebut dan siap menjalankan amanah.
Apalagi dalam hal kerjasama tersebut salah satunya kerjanya menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan deteksi dini terhadap Narkoba secara mandiri dan menerima dukungan pelaksanaan deteksi dini narkotika berupa fasilitas dari petugas d BNN.
Kemudian membentuk satuan tugas anti narkoba sebagai penggiat P4GN dengan melibatkan pihak BNN dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih narkoba.”pungkasnya.
” kita siap bergandengan tangan dan bekerjasama untuk memberantas bahaya Narkotika di Indonesia. Sehingga generasi bangsa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba tersebut” terang TS Hamonangan Daulay yang juga Wasekjen DPN PERADI ini menambahkan.(hrp)














