Tongku Solah Daulay; RKUHAP Upaya Pelemahan Kinerja Kejaksaan Pemberantasan Korupsi

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,telusurSUMUT.com-DPW Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sangat menyayangkan adanya upaya pelemahan terhadap kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum, dengan munculnya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Ditengah, gencarnya Kejaksaan dalam hal penyidikan kasus korupsi, muncul sebuah berita yang membuat heboh dan kemudian mengundang riak dan gejolak dari masyarakat terkait hadirnya RKUHAP dengan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik,” katq Ketua DPW BAN Sumut Tongku Solah Hamonangan Daulay, pada wartawan Minggu (16/3).

Kata dia, ada yang aneh dengan munculnya RKUHAP ini, bahkan ada dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk kedalam Komisi III DPR RI, untuk mendanai agar kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dilumpuhkan.
“Terkait RKUHAP, agar kiranya pihak eksekutif dalam hal ini presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas agar tetap mempertahankan eksistensi kejaksaan dalam hal pelaksanaan tugas penyidikan sebagai penegak hukum,” ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh Pengurus DPC BAN yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota, di Sumut agar bersatu menyuarakan hal ini. RKUHAP Jaksa dikembalikan sebagai penyidik dan diperkuat perannya.

Sebagai Ketua DPW BAN Sumut, ia kembali mempertegas terkait penyampaian dan komentar Ketua Umum BAN, Yunan Buwana, bahwa untuk saat ini institusi Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi, tentunya banyak pihak yang merasa tidak nyaman dan terusik.

Yunan juga mengungkapkan, bahwa dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, ketentuan-ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.

Dalam RKUHAP, kewenangan kepolisian malah diperluas disaat masyarakat sudah nyaris tidak percaya dengan institusi ini. Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya memberantas korupsi.

Baca Juga:  Djaya Coffe Kuala Tanjung Jadi Panggung Turnamen PUBG, Seru Abis

“RKUHAP ini diduga disusupi para koruptor yang merasa terganggu dan tidak nyaman ada upaya Fight Back Kejaksaan lewat DPR RI, untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Korupsi, ini sangat berbahaya,’’ tegas Yunan

Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik.

“DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang dipimpin oleh Habiburokhman sudah buta mata hati dengan fenomena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin banyak terungkap oleh Kejaksaan namun wewenangnya di kebiri,” pungkasnya.(hrp)

Berita Terkait

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi
Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO
Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara
87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim
Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD
“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II
Sekilas Tentang Sepak Bola di Padang Bolak dari Masa ke masa
Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:09 WIB

Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:03 WIB

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:32 WIB

Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD

Berita Terbaru