Guru Masih Rentan Terjerat Hukum dalam Mendidik Siswa: Antara Mendisiplinkan atau Kekerasan

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TelusurSUMUT.com– Kasus guru yang terjerat masalah hukum karena tindakan disiplin terhadap siswa kembali mencuat di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini menyoroti batas tipis antara upaya mendidik dan tudingan kekerasan dalam dunia pendidikan.17/10/25.

Dalam beberapa hari yang lalu sejumlah guru menghadapi proses hukum akibat dianggap melakukan kekerasan saat menegakkan disiplin di sekolah. Padahal, banyak kasus bermula dari niat mendidik dan membentuk karakter siswa. Namun, di era keterbukaan informasi dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tindakan fisik sekecil apa pun dapat langsung dilaporkan sebagai pelanggaran.

Menurut Arya Damanik, S.H. Guru harus tetap mendisiplinkan siswa agar berkarakter, tetapi di sisi lain, aturan dan persepsi masyarakat tentang kekerasan membuat ruang gerak guru semakin terbatas. Diperlukan batasan yang jelas antara tindakan mendidik dan kekerasan,” ujarnya.

Menurut data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sepanjang tahun 2024 hingga sekarang tercatat lebih dari 90 laporan terkait dugaan kekerasan oleh guru, dengan sebagian besar bersumber dari kesalahpahaman antara guru, siswa, dan orang tua.

Guru harus dibekali dengan pelatihan mengenai cara menegakkan disiplin tanpa melibatkan kekerasan fisik maupun verbal. Sekolah juga perlu memiliki mekanisme penyelesaian internal sebelum kasus berlanjut ke ranah hukum,” jelasnya.

Mendisiplinkan anak murid adalah salah satu aspek penting dalam pendidikan, namun cara dan pendekatannya perlu dilakukan dengan bijaksana dan beretika. Bagi seorang guru, mendisiplinkan pelajar bukanlah perkara yang salah, tetapi ia harus dilakukan dengan cara yang positif dan konstruktif, supaya tujuan untuk membentuk peribadi pelajar yang baik tercapai.

Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya mendidik anak murid. Namun, perlindungan tersebut juga harus seimbang dengan hak-hak siswa sebagai peserta didik, serta memastikan bahwa pendidikan yang diberikan tidak melanggar hukum atau etika tertentu.

Baca Juga:  INALUM Dukung Semangat dan Potensi Generasi Muda Lewat Wondr Futsal Series 2025 Regional Medan

Arya Damanik, S.H., CLDS mengatakan bahwa kasus kriminalisasi guru sering terjadi karena kurangnya pemahaman akan batasan dalam mendisiplinkan siswa. Ia menyoroti Undang-Undang Perlindungan Anak kerap menjadi dasar pemolisiany terhadap guru. ”Kita perlu dukungan hukum yang jelas agar tindakan pendisiplinan tidak dianggap sebagai tindak kriminal. Namun, guru juga harus memahami batasan dalam mendisiplinkan siswa, tidak boleh ada kekerasan, baik fisik maupun verbal,” ujarnya.

Saya menyarankan agar guru melakukan proses perenungan terlebih dahulu ketika terseret masalah hukum dalam konteks pengajaran. ”Semestinya, hal pertama harus dilakukan adalah merenungkan dulu apa yang menjadi penyebab sehingga timbul masalah itu. Namun, yang sering terjadi, kita sibuk dulu dengan akibatnya. Ujarnya.

Namun, hal itu rupanya belum cukup dipahami dengan baik oleh para penegak hukum kita. Karena undang-undang yang ada belum spesifik dan komprehensif mengatur perlindungan guru.

Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya mendidik anak murid. Namun, perlindungan tersebut juga harus seimbang dengan hak-hak siswa sebagai peserta didik, serta memastikan bahwa pendidikan yang diberikan tidak melanggar hukum atau etika tertentu.

Sebagai pendidik, guru memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam menjalankan tugas ini, guru harus memahami bahwa mendidik tidak hanya sebatas transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter dan sikap. Namun, mendidik anak tidak selalu mudah, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara disiplin dan perlindungan hak anak.

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 9 dengan jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan tindakan lain yang merugikan mereka. Dengan demikian, pendekatan dalam mendisiplinkan siswa harus dilakukan dengan cara yang bijak, penuh empati, dan menghindari metode yang dapat dianggap melanggar hak anak. Hal ini menjadi tantangan bagi guru yang sering kali berada dalam situasi yang kompleks, terutama ketika siswa tidak menunjukkan sikap hormat atau sulit diarahkan.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Di Batu Bara Tidak Berkutik di Hadapan Polisi

Terlebih guru sebenarnya diberi kebebasan dalam memberikan sanksi pada murid yang melanggar aturan, namun tetap bersifat mendidik. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2008 tentang Guru dalam Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan, “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidik dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.”

Sedangkan, dalam ayat (2) ditegaskan bahwa “sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan.” Jangan dilupakan juga soal guru mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Ini dalam Pasal 40 ditegaskan bahwa “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.”

Guru-guru kita mestilah menginsafi digugu lan ditiru, bukan hanya sebuah ungkapan belaka, tetapi harus dilakukan oleh guru. Guru adalah teladan bagi peserta didik di kelas. Yang tidak hanya ditiru dari ucapan saja, namun memberikan contoh nilai-nilai karakter yang konkret seperti kedisiplinan, kejujuran, serta kegigihan dalam belajar.

Menurut Arya Damanik, S.H tujuan pendidikan karakter akan terwujud apabila guru menjadi teladan yang baik bagi peserta didik. Sehingga anak didik dapat berkembang fisik dan mentalnya, serta memiliki akhlak yang baik dan benar.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa sebagian besar guru di Indonesia bekerja dengan niat baik untuk mendidik dan membimbing anak-anak. Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik tidak mewakili mayoritas profesi guru, yang tetap berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas, aman, dan penuh kasih sayang.

Baca Juga:  Bukti Polres Batu Bara Komitmen Berantas Narkoba, Ekstasi Disimpan Dalam Tanah Berhasil Diungkap

Tentu saja, pendidikan yang berkualitas harus selalu dilakukan dalam kerangka yang aman dan menghormati hak-hak siswa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memberikan pelatihan tentang etika pendidikan, perlindungan anak, serta cara-cara yang efektif dan tidak merugikan dalam mendidik siswa. Ujar Arya Damanik, S.H.

Arya Damanik, S.H., CLDS berharap dengan meningkatnya kesadaran bersama, diharapkan kedepan tidak ada lagi guru yang yang terjerat hukum karena niat mendidik, dan tidak ada pulak siswa/murid yang menjadi korban kekerasaan atas nama disiplin.(AD)

Berita Terkait

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim
INALUM Buka Magang 2026, Bidik Mahasiswa Siap Masuk Industri Aluminium Nasional
Minim Papan Informasi, Pembangunan Fasilitas YAPI Sipare-Pare Disorot, Formasib Minta Klarifikasi dan Transparansi Anggaran
“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II
Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
DPD AKSI Sumatera Utara Perkuat Sinergitas dengan Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Suarakan Aspirasi Desa kepada Pemerintah Pusat
PT MNA Salurkan Bantuan Komputer untuk Madrasah Diniyah Awaliyah, Wujud Nyata Dukungan terhadap Pendidikan di Kuala Indah
Grand Opening TITIK NEMU COFFE Diwarnai Santunan Anak Yatim, Wujud Syukur dan Harapan Meraih Keberkahan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:03 WIB

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim

Senin, 27 Juli 2026 - 10:10 WIB

INALUM Buka Magang 2026, Bidik Mahasiswa Siap Masuk Industri Aluminium Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:36 WIB

“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:07 WIB

Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPD AKSI Sumatera Utara Perkuat Sinergitas dengan Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Suarakan Aspirasi Desa kepada Pemerintah Pusat

Berita Terbaru