Polda Sumut Diminta Turun, Tersangka Penipuan Ratusan Juta di Polres Padangsidimpuan Diduga Ditangguhkan

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan,telusurSUMUT.com-Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Irwasda, diminta turun ke Polres Padangsidimpuan.
Pasalnya, tersangka pelaku penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah berinsial AU, diduga dapat penangguhan penahanan di Polres tersebut.
Permintaan ini dari kuasa hukum Korban Tri Fauzi Yudistira dari Kantor hukum Daulay Brother dan Rekan.

“Ya, kami sudah melayangkan surat ke Polda Sumut Cq. Irwasda Polda Sumut. Dengan harapan agar segera turun ke Polres Padangsidimpuan terkait dugaan ditangguhkannya tersangka penipuan dan penggelapan pada klien kami”kata TS Hamonangan Daulay SH pada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Dikatakan TS Hamonangan Daulay, bahwa kliennya korban atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp555 juta, sebagaimana laporan polisi LP/B/77/II/2026/SPKT/ Polres Padangsidimpuan tertanggal 6 Februari 2026 terhadap inisial AU.

Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No. B/226/Reskrim tanggal 26 Maret 2026, yang disampaikan pada klien kami menyebutkan bahwa AU sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Maret 2026, dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang kami terima bahwa tersangka AU saat ini masih berkeliaran dan menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa beban dan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kerugian klien kami saat ini.

Dan kami juga menerima informasi bahwa kuasa hukum tersangka AU telah memohonkan penangguhan penahanan.
Maka selaku kuasa hukum Korban merasa keberatan terhadap penangguhan penahanan yang telah diberikan pada tersangka.

Untuk itu permohonan klien kami meminta pada bapak Kapolda Sumut Cq. Irwasda menindak tegas kepolisian Resort Padangsidimpuan agar membatalkan permohonan penangguhan penahanan pada tersangka AU dan segera memproses secara profesional, transparan dan akuntabel agar mempercepat pelimpahan berkas kepada kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, sehingga atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka AU dapat diperiksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sehingga klien kami mendapat kepastian hukum atas permasalahan dimaksud.” pungkasnya.(hrp)

Baca Juga:  Desak Reformasi Total, Aktivis dan Warga Batu Bara Kepung Lapas Labuhan Ruku

 

Berita Terkait

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi
Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO
Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara
87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim
Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD
“Lelaki Itu Menanam Sebelum Ada yang Peduli” Raih Juara 1 IN-Journal Chapter II
Sekilas Tentang Sepak Bola di Padang Bolak dari Masa ke masa
Bangun Indonesia dari Desa, Ketua DPD AKSI Sumut Ajak Kepala Desa Sukseskan KDKMP sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

Kemenag-Sekolah Tinggi Konghucu MoU Program Bahasa Mandarin Lingkungan Madrasah, Dr H Saripuddin Daulay: Bahasa Mandarin Pintu Lapangan Kerja Diera Globalisasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dari Lahan Jagung Seraya Menanam Literasi Keimigrasian, Imigrasi Yogyakarta Bangun Benteng Desa Cegah Dini TPPO

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:09 WIB

Sekilas Tentang Desa Batu Mamak, di Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:03 WIB

87.000 Bibit Mangrove INALUM terus Dirawat, Benteng Hijau Pesisir Sumut Lawan Abrasi dan Iklim

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:32 WIB

Kopri PKC PMII Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD

Berita Terbaru